Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita 10 kontainer berisi dokumen dari penggeledahan di dalam Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di tempat Cilegon, Banten. Penggeledahan pada hari terakhir pekan (28/2/2025) itu terkait pengembangan persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah lalu barang kilang PT Pertamina (Persero).
“Hasil geledah Tanjung Gerem yakni dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan juga tiga dus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutipkan Selasa (4/3/2025).
Selain itu, lanjut dia, penyidik Kejagung juga menyita beberapa barang bukti elektronik lainnya di area lokasi tersebut. “Hasil geledah lainnya barang bukti elektronik,” jelas dia.
Dalam tindakan hukum ini, Kejagung menetapkan sembilan orang terdakwa yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, lalu YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat juga Niaga Pertamina Patra Niaga juga Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.











