Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada kode uang zakat di tindakan hukum dugaan korupsi pemberian sarana kredit oleh Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kode yang disebutkan ditujukan untuk uang terhadap direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang dimaksud mendapat kredit.
“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang sebenarnya ada namanya uang zakat ya yang tersebut diberikan oleh para debitur ini untuk direksi yang mana bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo pada Gedung Merah Putih KPK, Awal Minggu (3/3/2025).
“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang dimaksud diberikan,” sambungnya.
Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur PT LPEI. Dalam hal ini, KPK baru mengumumkan PT Petrol Energy (PE).
Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan lima tersangka. Berdasarkan informasi yang mana dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, serta Susy Mira Dewi Sugiarta.
“Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang tersebut sampai ketika ini dihitung kurang lebih besar 60 jt Mata Uang Dollar dikhusus untuk PT PE,” ujar Budi Sokmo.











