Beritagowa.com JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencurigai adanya dugaan rekayasa putusan perkara kasasi mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.
Karena itu komisi yang dimaksud membidangi hukum itu mengajukan permohonan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) lalu Komisi Yudisial (KY) mengusut tuntas kejanggalan pada perkara tersebut.
Dugaan rekayasa itu mencuat di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR sama-sama Perhimpunan Bantuan Hukum dan juga Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) juga Keluarga Alex Denni, Hari Senin (24/2/2025).
PBHI mengungkap ada satu hakim yang namanya tercantum pada putusan perkara Alex Denni tapi sebetulnya sudah ada meninggal dunia sebelum tanggal putusan.
“Ada dugaan pemalsuan putusan akibat ada orang meninggal bisa jadi tanda tangan. Itu kan enggak mungkin saja kalau enggak palsu,” kata Habiburokhman pada RDPU tersebut.
Itu sebabnya, pada salah satu langkah RDPU, Komisi III DPR akan mengajukan permohonan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) juga Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural pada persoalan hukum Alex Denni.
“Khususnya terkait hakim yang telah dilakukan meninggal dunia namun tercatat mengesahkan putusan dan juga menggerakkan dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidaklah terjadi kembali disparitas putusan,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Lola Nelria Oktavia yang tersebut membacakan tindakan RDPU.
Ketua PBHI Julius Ibrani di rapat yang disebutkan mengatakan, berdasarkan penelusuran PBHI, ditemukan bahwa ada satu hakim yang dimaksud namanya tercantum pada putusan tapi sebetulnya telah meninggal dunia sebelum tanggal putusan. Putusan perkara kasasi Alex Denni tertanggal 14 November 2013, sementara salah satu hakim sudah ada meninggal dunia pada 7 September 2013.











