Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar

Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar

Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang mana terjadi di area wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang tersebut merugikan keuangan negara kemudian rakyat yang dimaksud mengindikasikan tata kelola distribusi BBM yang tersebut longgar di tempat wilayah tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengungkapkan bahwa pasukan penyidik sudah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang tersebut beralamat di area Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Wilayah Kolaka. “Kami menemukan beberapa barang bukti, di tempat antaranya tiga truk tangki, beberapa orang tandon, serta solar subsidi yang telah terjadi disalahgunakan, juga ditemukan pula alat-alat yang dimaksud digunakan untuk memindahkan kemudian mengirimkan BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung, Hari Senin (3/3/2025).

Dia membeberkan, modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang dimaksud seharusnya didistribusikan ke SPBU dan juga SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki sektor untuk dijual dengan nilai non-subsidi. “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mana mengangkut BBM subsidi dapat dimanipulasi,” jelasnya.

Adapun jumlah agregat total BBM subsidi yang digunakan disita mencapai 10.957 liter yang tersebut merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Nunung menambahkan bahwa penyidik telah terjadi memeriksa 15 saksi, kemudian sementara ini terdapat beberapa pihak yang digunakan diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan juga penyedia armada pengangkut BBM.

Pihak yang dimaksud diduga terlibat di penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang tersebut diduga mengurus gudang penimbunan tanpa izin, juga A, pemilik SPBU-Nelayan di dalam Kecamatan Poleang Tenggara, Daerah Bombana. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan T, yang dimaksud bertanggung jawab menghadapi penyediaan armada truk pengangkut, dan juga oknum pegawai PT PPN yang dimaksud diduga memberikan perbantuan di proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

Nunung menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang digunakan besar, dengan estimasi kerugian mencapai lebih tinggi dari Rp105 miliar selama dua tahun terakhir belaka dalam wilayah Kolaka. “Kami berazam untuk mengembangkan penyidikan ini serta mengungkap pihak-pihak lain yang dimaksud terlibat di penyelewengan BBM bersubsidi,” jelasnya.

Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun lalu denda paling sejumlah Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami di pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan juga masyarakat, dan juga mengganggu ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *