Beritagowa.com JAKARTA – Mega skandal korupsi pada lingkungan Pertamina yang digunakan diungkap oleh Kejaksaan Agung menyentak perhatian publik. Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun angkat bicara mengenai permasalahan ini. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya berikrar untuk menggalang penegakan hukum serta transparansi pada tindakan hukum ini.
“Pengawasan terhadap Pertamina kemudian sektor energi akan diperkuat untuk menghindari persoalan hukum sejenis terjadi di area masa depan,” ucap Mukhtarudin pada keterangannya, Awal Minggu (3/3/2025).
Mukhtarudin pun mengapresiasi langkah cepat dari pemerintah, di hal ini Kementerian Energi serta Narasumber Daya Alam (ESDM) dengan membentuk kelompok untuk mendalami perkara tersebut.
Legislator dari Dapil Kalimantan Tengah ini pun menambahkan, pihaknya telah terjadi melakukan inspeksi dadakan (sidak) dan juga uji sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya RON 90, RON 92, RON 95, RON 98 di tempat beberapa jumlah SPBU sama-sama Lembaga Minyak juga Gas (Lemigas) dari Kementerian ESDM untuk memverifikasi bahwa produk-produk yang mana diberikan ke publik benar-benar berkualitas kemudian sesuai spek yang tersebut ditentukan.
Mukhtarudin pun memohonkan PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan penjelasan yang mana komprehensif kemudian sosialisasi yang dimaksud masif terkait isu pengoplosan BBM dengan kualitas RON 92 atau Pertamax. Terutama yang digunakan akhir-akhir ini sangat meresahkan agar publik bisa saja memahami fakta yang sebenarnya.
“Jangan sampai umum dibuat bingung dengan persoalan hukum ini dan juga terpengaruh dari berita-berita yang tersebut tak benar yang beredar di dalam masyarakat. Pertamina perlu melakukan upaya-upaya untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap Pertamina agar rakyat tidaklah berpaling ke SPBU swasta sebab persoalan hukum ini. Ujung-ujung nya Pertamina juga negara merugi. Ini adalah harus kita antisipasi,” tuturnya.
Tak belaka itu, Mukhtarudin juga menyayangkan tentang narasi di dalam rakyat yang digunakan kurang tepat pada perkara ini. Dalam perkembangannya, sebagian pihak justru menyeret nama Menteri Daya juga Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di pusaran mega korupsi tersebut. Padahal Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sementara tindakan hukum korupsi terjadi pada medio 2018-2023.
Justru, sambung dia, pada waktu ini Menteri Bahlil sedang melakukan pembersihan lalu pembenahan terkait tata kelola niaga impor BBM.
“Komisi energi akan menjamin bahwa informasi yang dimaksud disampaikan terhadap masyarakat bersumber dari fakta yang mana akurat juga tiada digunakan untuk kepentingan kebijakan pemerintah tertentu,” kata Mukhtarudin.
Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi peluang penting bagi Pertamina juga anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.
“Momentum perbaikan ini untuk memulihkan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang digunakan sejalan dengan mandat konstitusi,” ucap Mukhtarudin.











