Beritagowa.com JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menuturkan perkara dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang dimaksud merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun merupakan tanggung jawab direksi hingga Menteri BUMN.
“Nah siapa yang tersebut bertanggung jawab di dalam di kepengurusan? Para direksi. Nah apakah di tempat Patra Niaga pengurus yang bermasalah ini sudah ada menjalankan tanggung jawabnya atau menyimpangkan tanggung jawabnya. Siapa yang berperan pada pengawasan sekali lagi berdasarkan undang-undang ini komisaris perusahaan Patra Niaga,” ujar Feri pada Rakyat Bersuara bertajuk Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?, Selasa (4/3/2025).
Terkait keterlibatan mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di persoalan hukum tersebut, Feri menyampaikan mampu saja.
“Apakah dapat dikaitkan dengan Ahok? Bisa lantaran ia perusahaan induk. Tapi yang bertanggung jawab penuh adalah pengurus, pasal 5-nya,” kata Feri.
Pihak yang digunakan juga turut bertanggung jawab pada dugaan korupsi yang disebutkan adalah Menteri BUMN Erick Thohir. “Pasal 14 UU BUMN yang lama lantaran konteks perkara ini lama yang tersebut paling bertanggung jawab pengelolaan ini semua adalah Menteri BUMN. Kebetulan Menteri BUMN sekarang juga Menteri BUMN yang dulu orang yang mana sama,” ungkapnya.
Feri menekankan Menteri BUMN harus mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum kemudian moral.
“Dalam konteks pertanggung jawaban pemberantasan korupsi nih orang jangankan diminta pertanggung jawaban hukumnya, pertanggung jawaban moralnya harus ada harus mundur. Tapi ia mirip sekali tiada menunjukkan konsep pertanggung jawaban pejabat negara pada konteks ini,” ujarnya.











