Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod , Arsin bin Asip terdakwa perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) pada wilayah pagar laut Tangerang . Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan tiga terdakwa lain.
“Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa juga saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah dilakukan setuju tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Gedung Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (18/2/2025).
Penetapan dituduh itu, kata Djuhandani, setelahnya pihaknya melakukan peringkat perkara pemalsuan dokumen SHGB serta SHM pada wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
“Hari ini, sudah pernah dilaksanakan gelar kejuaraan perkara di dalam mana kita sudah ada menghimpun berbagai alat bukti terkait permasalahan tersebut. Kemudian, dari hasil peringkat perkara, di kesempatan ini kami, seluruh penyidik lalu seluruh kontestan peringkat sudah pernah setuju menentukan 4 tersangka,” katanya.
“Di mana 4 terperiksa ini adalah kaitannya dengan seperti kemaren saya komunikasikan bahwa itu adalah permasalahan terkait hambatan pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak melawan tanah,” sambungnya.
Sebelumnya, Djuhandani mengungkap, terdapat pencatutan identitas warga pada pemalsuan dokumen, terkait tindakan hukum pagar laut Tangerang. Hal tersebut, kata dia, terungkap pasca penyidik melakukan pemeriksaan beberapa jumlah warga yang dimaksud menjadi korban pencatutan.
“Dari hasil pemeriksaan awal yang telah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar benar dipakai, dicatut namanya,” kata Djuhandani pada Mabes Polri, Ibukota Selatan, Rabu (12/2/2025).
Kepada polisi, warga yang mana menjadi korban itu mengaku bahwa identitas mereka diminta oleh pihak petugas Desa Kohod. Kemudian diketahui bahwa digunakan untuk pemalsuan SHGB lalu SHM.
“Sementara, warga tak mengetahui lalu menyatakan tidak ada memiliki atau menguasai tanah tersebut,” katanya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











