Beritagowa.com JAKARTA – Polri sudah pernah menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip dengan tiga orang lainnya sebagai terperiksa di perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) dalam wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, pasca menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga sudah ada melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan terhadap para tersangka,” kata Djuhandhani pada waktu konferensi pers dalam Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah penyidikan lebih tinggi lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai terperiksa yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP lalu SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan dituduh itu dijalankan pasca Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penghargaan perkara terkait persoalan hukum pemalsuan dokumen SHGB serta SHM di area wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











