Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

Beritagowa.com JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi pada penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang tersebut berlaku.

“Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara aksi pidana korupsi dijalankan berdasarkan pada aturan hukum serta fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).

Tanak menjelaskan, fakta hukum yang disebutkan ditemukan melalui prosedur yang dimaksud sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta bukti lain yang digunakan diperoleh oleh APH. Jadi bukanlah berdasarkan adanya kepentingan urusan politik atau kriminalisasi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait perkara dugaan suap juga perintangan penyidikan yang menjeratnya. Hasto menegaskan, tindakan hukum yang mana menimpanya tidaklah lepas dari kepentingan urusan politik tertentu.

“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang tersebut ditujukan terhadap saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan terhadap seluruh rakyat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto dalam Kantor DPP PDIP, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

“Apa yang mana menimpa saya tidaklah terlepas dari kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan,” tambahnya.

Menurut Hasto, telah dilakukan sejumlah kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai dituduh kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, pada Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada pada waktu penyidikan.

“Nyata-nyata tiada ditemukan suatu fakta-fakta hukum berhadapan dengan penetapan saya sebagai terdakwa baik perkara suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *