Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Polri Selidiki Dalang yang digunakan Minta Kades kemudian Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Pagar Laut

Polri Selidiki Dalang yang tersebut digunakan Minta Kades kemudian Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Pagar Laut

Beritagowa.com JAKARTA – Polri mendalami siapa dalang yang tersebut memohon Kepala Desa (Kades) hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod memalsukan dokumen pada wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

“Nanti akan kita kembangkan (siapa yang digunakan menyuruh),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, dikutipkan Rabu (19/2/2025).

Djuhandani mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara profesional, dengan memulai dari ujung atau pihak yang melakukan tindakan pidana. “Kita buktikan masing-masing perbuatan ini, kan proses hukum yang tersebut kita laksanakan itu adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya,” kayanya.

Menurut Djuhandani, ketika ini sudah pernah ditetapkan empat tersangka, kemudian terdapat fakta pemalsuan surat dokumen yang diadakan secara bersama-sama oleh keempatnya pada Desember 2023-November 2024.

Adapun dokumen surat dokumen itu seperti pemalsuan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan bukan sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod, juga dokumen lain yang digunakan dibuat oleh Kades lalu Sekdes.

“Jadi, ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang dimaksud nyuruh siapa yang tersebut menyiapkan. Itu lah yang dimaksud kita bangun, seperti yang dimaksud diharapkan rekan-rekan atau publik adalah penyidik Polri yang profesional,” katanya.

Diketahui keempat terdakwa pada perkara ini adalah Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, kemudian dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP serta CE.

Djuhandani mengatakan, para terperiksa memalsukan surat dokumen dengan motif ekonomi. Namun, pihaknya belum mampu meyakinkan jumlah total keuntungan yang tersebut didapatkan dari perbuatan pidana itu.

Atas perbuatannya, para dituduh dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP juga atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *