Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Sirait mengomentari perbuatan Pengacara Firdaus Oiwobo yang naik meja di area ruang sidang. Dia menilai tak pernah ada perkembangan sama terjadi di dalam dunia peradilan.
“Saya kira iya (penghinaan pengadilan) dari sudut kekacauan yang mana dilakukan. Apalagi yang naik meja. Tidak ada pada dunia peradilan, orang, lawyer, naik meja. Itu suatu contempt of court (penghinaan peradilan),” ujar Maruarar pada acara Rakyat Bersuara pada iNews, Selasa (18/2/2025).
Dia menilai individu pengacara haruslah menjaga serta memelihara ketertiban pada di peradilan. Bahkan, kewajiban itu termaktub pada sumpah jabatan orang advokat.
“Bagian yang dimaksud menyangkut itu bahwa kehormatan daripada peradilan itu tingkah laku. Dia (pengacara) akan menjaga tingkah laku di menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, kemudian tanggung jawab sebagai advokat,” ungkapnya.
Dia tak menampik bahwa Undang-Undang terkait penghinaan peradilan belum rampung dirancang pada Indonesia. Namun, di tempat Amerika Serikat perbuatan sejenis bahkan bisa jadi dengan segera dipenjara.
“Jadi untuk melindungi wibawa peradilan itu sedemikian rupa, semua orang harus menjaga itu. Dia disediakan langkah-langkah yang keras, tapi di dalam Indonesia ini rancangan UU tentang comptent belum jadi,” kata Maruarar.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











