Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan gemilang Istrinya, MK Putuskan PSU pemilihan gubernur Serang

Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan gemilang gemilang Istrinya, MK Putuskan PSU pemilihan gubernur Serang

Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah Daerah Serang 2024. Mahkamah menilai terdapat fakta yang dimaksud membuktikan keterlibatan Menteri Desa juga Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada meraih kemenangan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan di dalam Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (24/2/2025).

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan kebijakan KPU Wilayah Serang terkait penetapan hasil Pilbup Serang 2024 yang tersebut telah dilakukan ditetapkan pada 4 Desember 2024.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Serang untuk melaksanakan pemungutan pernyataan ulang Pemilihan Kepala Kabupaten juga Wakil Kepala Daerah Serang Tahun 2024 dalam seluruh TPS di tempat Kota Serang,” ujarnya.

PSU ini, kata dia, masih harus mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, lalu Daftar Pemilih Tambahan yang sebanding dengan pemungutan ucapan pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilbup Serang.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dilaksanakan di waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan lalu menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan pengumuman hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan terhadap Mahkamah,” pungkasnya.

Sebelum membacakan amar putusan, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan hukum mahkamah. Dimana, berdasarkan uraian pertimbangan hukum serta kronologis, menurut Mahkamah telah dilakukan terdapat rangkaian bukti lalu fakta hukum bahwa sudah terjadi kegiatan-kegiatan yang digunakan melibatkan Yandri Susanto selaku Menteri Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Baik selaku pejabat yang tersebut mengundang, maupun selaku tamu undangan dalam mana pada kegiatan yang disebutkan terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang mana notabene adalah istri dari H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa kemudian Pembangunan Daerah Tertinggal,” kata Enny.

Selain itu, dari bukti tersebut, terdapat fakta adanya rekaman video yang tersebut menggambarkan terjadinya insiden pernyataan pemberian dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh beberapa jumlah kepala desa.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *