Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Danantara Resmi Dibentuk, Hal ini Kajian dari Sisi Hukum

Danantara Resmi Dibentuk, Hal ini Kajian dari Sisi Hukum

Beritagowa.com JAKARTA – Pembentukan Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara ( Danantara ), yang digunakan dirilis Presiden Prabowo Subianto pada Mulai Pekan (24/2/2025), menarik dikaji dari sisi hukum. Masih berbagai yang digunakan harus diadakan pemerintah terkait Danantara.

Menurut Giovanni Mofsol Muhammad, Senior Partner dalam Kantor Hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), masih berbagai hal yang mana perlu diadakan pemerintah agar Danantara dapat sah secara hukum menjadi pemegang saham dan juga melaksanakan kewenangannya sebagai pengelola dividen, aset, dan juga operasional dari Holding Investasi, Holding Operasional, lalu BUMN.

Giovanni menjelaskan beberapa hal yang dimaksud harus dijalankan pemerintah, antara lain pembentukan badan hukum Danantara yang dimaksud akan menjadi badan hukum Indonesia yang tersebut sepenuhnya dimiliki pemerintah, dengan modal bersumber dari penyertaan modal Negara dan/atau sumber lain, baik yang tersebut berbentuk dana tunai, barang milik negara dan/atau saham negara pada BUMN .

“Hal lainnya yang tersebut mesti dijalankan pemerintah adalah pembentukan badan hukum Holding Pengembangan Usaha juga Holding Operasional yang dimaksud sahamnya akan dimiliki negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna (dalam hal ini akan diwakili Menteri BUMN) serta Danantara sebagai pemegang saham Seri B,” ujar Giovanni dalam Jakarta, Hari Senin (24/2/2025).

Menurut Giovanni, seusai pembentukan kedua holding itu, pengalihan sebagian saham negara pada BUMN-BUMN yang mana akan jadi anak perusahaan Holding Penyertaan Modal harus dilakukan. Namun, agar tetap memperlihatkan memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025, sebagian besar sahamnya harus tetap saja dimiliki negara atau negara mempunyai hak istimewa melawan BUMN-BUMN tersebut.

Hal menarik lain bagi Giovanni akibat dibentuknya Danantara ialah terjadinya inovasi cukup besar bagi kewenangan Menteri BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025. Sebelumnya, mayoritas kewenangan pengelolaan ada pada Menteri BUMN (kecuali terkait hal-hal yang mana diharuskan untuk adanya keterlibatan Menteri Keuangan dan/atau DPR), pada masa kini sebagian besar dipindahkan ke Danantara.

Dalam RUU BUMN 2025, kewenangan Menteri BUMN dikhususkan sebagai regulator yang mana akan menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, lalu mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Sementara, kegiatan bergerak pengelolaan akan berpindah ke Danantara melalui Holding Penanaman Modal juga Holding Operasional.

“Oleh karenanya, guna menghindari tumpang tindih kewenangan Menteri BUMN kemudian Danantara, RUU BUMN 2025 sudah ada menentukan 12 kewenangan Menteri BUMN yang dimaksud sifatnya lebih banyak sebagai policy maker, meskipun masih ada beberapa kewenangan yang dimaksud sifatnya persetujuan, pemeriksaan atau usulan, namun semua hal yang dimaksud harus dengan persetujuan Presiden,” kata Giovanni.

Hal menarik selanjutnya ialah adanya perasaan khawatir sebagian besar rakyat bahwa BUMN-BUMN yang mana sebagian sahamnya akan dialihkan ke Danantara, akan berubah status menjadi non-BUMN. Namun, hal itu sudah ada diantisipasi pada RUU BUMN 2025, sebagaimana diatur di definisi BUMN yang mana tidak ada lagi mengharuskan sebagian besar saham BUMN dimiliki negara, namun dapat masih berstatus BUMN apabila negara masih miliki hak istimewa pada BUMN tersebut.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *