Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan KPU Kota Gorontalo Utara melakukan pemungutan pernyataan ulang (PSU) di tempat pilbup setempat pada jangka waktu selambatnya 60 hari lantaran calon Pimpinan Daerah Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Mahkamah mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Pimpinan Daerah Gorontalo Utara di Pilbup Gorontalo Utara 2024.
Adapun putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan yang dimaksud dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya
“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Wilayah Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Kabupaten kemudian Wakil Pimpinan Daerah Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo di dalam Ruang Sidang Pleno MK, Awal Minggu (24/2/2025).
MK memerintahkan, PSU Pilbup Gorontalo Utara dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan yang identik dengan pemungutan pengumuman pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Pimpinan Daerah dan juga Wakil Kepala Kabupaten Gorontalo Utara 2024. Sebagaimana pada peraturan perundang-undangan yang dimaksud dilaksanakan di waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, terdapat fakta hukum Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana lantaran belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai akan Calon Kepala Kabupaten dan juga Wakil Kepala Daerah Gorontalo Utara Tahun 2024. Pasalnya, masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir pasca 25 April 2025.
“Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Calon Pimpinan Daerah lalu Wakil Pimpinan Daerah Gorontalo Utara Tahun 2024, serta di kaitannya dengan status terpidana yang digunakan dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah terjadi selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Hakim Konstitusi Erny.
“Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan bukan lagi memenuhi persyaratan sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Kepala Daerah lalu Wakil Kepala Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024,” sambungnya.
Dalam pertimbangan MK, kata Erny, konsekuensi ketidakabsahan Calon Kepala Kabupaten Ridwan Yasin oleh sebab itu statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Kepala Daerah Muksin Badar memenuhi syarat, namun keduanya merupakan pasangan calon. Hal demikian menyebabkan akibat bahwa perolehan kata-kata Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.
Selanjutnya, kata dia, implikasi hukum yang digunakan timbul tidak ada cuma terbatas pada perolehan ucapan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut, tetapi juga berdampak pada perolehan pernyataan pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1 juga Pasangan Calon Nomor Urut 2.











