Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar

Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar

Beritagowa.com JAKARTA – Kasus kecurangan secara online di dalam sedang perkembangan teknologi semakin marak kemudian meresahkan masyarakat. Terutama penipuan dengan modus kerja online.

Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, serta Perlindungan Pengguna (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) forum koordinasi OJK di penanganan penipuan, mencatatkan total 44.236 laporan dengan total kerugian mencapai Rp726,6 miliar.

Laporan yang disebutkan disampaikan di Rapat Kerja dan juga Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di tempat Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta.

Selain itu, PEPK OJK juga melaporkan kecurangan seperti pembobolan rekening, skimming (pencurian informasi kartu debit atau kredit), phishing (pencurian informasi pribadi), serta social engineering (memanfaatkan keadaan psikologis manusia), menjadi isu teratas pada layanan pengaduan.

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II Annisa M.A. Mahesa mengaku rutin menerima laporan terkait tindakan hukum penipuan, teristimewa yang melibatkan pengerjaan tugas online yang berawal dari scam aplikasi. Modus penyalahgunaan ini biasanya sebagai tawaran pekerjaan mudah, seperti subscribe, like, atau komentar pada akun YouTube yang mana sudah ditentukan.

Setelah menyelesaikan tugas-tugas tersebut, korban kemudian mendapatkan komisi senilai puluhan ribu rupiah. Nominal yang disebutkan terus meningkat apabila korban melanjutkan tugas lainnya secara berturut-turut. Namun, seiring berjalannya waktu, penipu akan mulai memohon deposit sebagai jaminan untuk tugas berikutnya, dengan janji bahwa korban akan mendapatkan komisi yang mana tambahan besar.

Annisa menekankan, hal ini merupakan salah satu bentuk manipulasi psikologis, yang dimaksud menimbulkan korban terjebak pada pola pikir bahwa uang yang digunakan dia keluarkan akan kembali pada total yang tersebut lebih lanjut besar.

“Perlu kajian lebih tinggi lanjut untuk mengetahui apakah blokir akun penipu sudah ada efektif? Kajian lebih lanjut lanjut juga perlu dilaksanakan oleh IASC untuk penyelesaian konflik yang digunakan benar-benar efektif, oleh sebab itu rakyat tiada belaka butuh tempat pengaduan, tapi juga uangnya kembali.” ungkap Annisa, Mulai Pekan (24/2/2025).

“OJK harus mencari jalan mengundurkan diri dari yang tersebut lebih besar efektif dari hulu ke hilir untuk kasus-kasus penggelapan agar uangnya bisa jadi kembali,” lanjutnya.

Annisa juga menyoroti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK, yang seharusnya menjadi solusi bagi konsumen. Namun, hingga ketika ini, LAPS belum berfungsi secara optimal. Proses penyelesaian sengketa yang membutuhkan waktu lama lalu biaya yang mana cukup tinggi banyak kali menjadi beban bagi konsumen yang tersebut mencari keadilan.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *