Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

MK Perintahkan PSU di area Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA

MK Perintahkan PSU di dalam area Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA

Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) mendiskualifikasi Calon Kepala Daerah Pesawaran Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan Pilbup Pesawaran 2024. Mahkamah menganggap Aries tak memenuhi ketentuan ijazah SMA/SLTA/sederajat.

Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra bukan pernah menyelesaikan institusi belajar Kelas 3 SMA baik di tempat SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang mana sederajat. MK memerintahkan KPU Kota Pesawaran melakukan pemungutan kata-kata ulang (PSU) dalam Pilbup Pesawaran tanpa mengikutsertakan Aries Sandi.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Kepala Daerah dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan pada Pemilihan Pimpinan Daerah kemudian Wakil Kepala Kabupaten Pesawaran Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan delapan hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024, Mulai Pekan (24/2/2025).

MK memerintahkan KPU Kota Pesawaran melaksanakan PSU Pilbup 2024 dengan masih menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, kemudian Daftar Pemilih Tambahan yang tersebut digunakan pada pemungutan ucapan 27 November 2024, yang mana dihadiri oleh oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira B lalu Antonius Muhammad Ali serta pasangan calon baru yang dimaksud diajukan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada pertimbangan hukumnya menyebutkan, MK meyakini Aries Sandi Darma Putra tiada pernah menyelesaikan sekolah Kelas 3 SMA baik di dalam SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang dimaksud sederajat. Hal ini dikarenakan yang mana bersangkutan hanya sekali menempuh sekolah Kelas 1 serta Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, lalu Semester 4 yang tertoreh di Buku Induk Siswa.

“Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan lembaga pendidikan Kelas 3 ke SMA pada Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang mana bukan dapat dibuktikan oleh sebab itu alat bukti yang tersebut diajukan Pihak Terkait dalam bentuk Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Derajat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 lalu Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aris Sandi, namun tiada ada nilai selama belajar di tempat Kelas 3,” tutur Ridwan.

MK, kata dia, menemukan kejanggalan di alat bukti sebagai salinan Buku Induk Siswa yang diajukan Pihak Terkait. MK pun menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 menghadapi nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materiil. Dokumen yang dimaksud tidaklah dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Kepala Daerah Pesawaran di Pemilihan Kepala Kabupaten serta Wakil Pimpinan Daerah Pesawaran 2024.

“Menurut Mahkamah ketiadaan bukti-bukti pendukung kepesertaan Aries Sandi Darma Putra di kegiatan sekolah SLTA/sederajat lalu ketiadaan bukti terkait kepemilikan ijazah sekolah tersebut, sudah pernah memunculkan keraguan akan informasi/klaim bahwa yang tersebut bersangkutan telah lama menyelesaikan lembaga pendidikan SLTA/sederajat,” katanya.

Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai tiada terpenuhinya ketentuan ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah logis menurut hukum. Maka itu, kepesertaannya di Pemilihan Kepala Kabupaten lalu Wakil Pimpinan Daerah Pesawaran 2024 harus dinyatakan tak sah serta batal.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *