Beritagowa.com JAKARTA – Bareskrim Polri menahan empat dituduh tindakan hukum pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Daerah Tangerang hari ini.
Mereka, adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, lalu dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP juga CE.
“Kepada empat terdakwa itu kita mengambil keputusan mulai di malam hari ini kita lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di area Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (24/2/2025) malam.
Djuhandani mengatakan, penjara dilaksanakan pasca Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil keempat terdakwa kemudian melakukan penghargaan internal.
“Sesuai dengan pemanggilan kami untuk 4 tersangka, para terdakwa mengunjungi yaitu sekitar jam 11 sampe jam 12 hadir juga didampingi pengacara. Mulai jam 12 sampe jam setengah 9 ini kami maraton lakukan riksa,” katanya.
“Dalam proses pemeriksaan tetap memperlihatkan kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelahnya itu kami penyidik melaksanakan gelar kejuaraan internal kemudian terhadap empat terperiksa itu kita menetapkan mulai waktu malam ini kita lakukan penahanan,” sambungnya.











