Beritagowa.com JAKARTA – DPR akan memohon Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) lalu Komisi Yudisial untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural pada tindakan hukum Alex Denni, mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini merupakan salah satu kesimpulan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan juga Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) dan juga Keluarga Alex Denni yang dijalankan di tempat Komisi III DPR RI, Mulai Pekan (24/2/2025).
Pengusutan kejanggalan prosedural tindakan hukum Alex Deni ini khususnya terkait hakim yang dimaksud telah dilakukan meninggal dunia tapi tercatat menyetujui secara resmi putusan kasasi. Komisi III juga akan mengupayakan dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tak terjadi kembali disparitas putusan seperti yang digunakan terjadi pada Alex Denni.
“Ada dugaan pemalsuan putusan sebab orang sudah ada meninggal dapat tanda tangan. Itu, kan, tidaklah mungkin,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang mana mengatur RDPU di tempat Jakarta, Hari Senin (24/2/2025).
Dalam keputusannya, Habiburokhman juga akan memberikan masukan terhadap MA agar memberikan atensi terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni dengan mempertimbangkan jaminan Business Jusgment Rules (BJR) juga mengevaluasi pemberlakuan Pasal 55 KUHP terhadap Alex Denni terkait putusan bebas melawan nama Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah sesuai prinsip keadilan juga peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku lainnya.
“Yang melakukan belaka tidak ada dihukum. Bagaimana mungkin saja ada orang yang tersebut dihukum dikarenakan membujuk untuk melakukan atau membantu untuk melakukan. Hal ini agak-agak ajaib,” kata Habiburokhman yang mana menjadi pemimpin RDPU.
Dalam RDPU tersebut, Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan, terdapat banyak kejanggalan pada perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun secara substansi. Salah satu temuannya adalah pencantuman nama hakim yang tersebut sudah ada meninggal dunia pada putusan kasasi Alex Denni. Julius mengungkapkan, salah satu hakim yang memeriksa perkara Alex Denni di dalam tingkat kasasi telah meninggal sebelum tanggal putusan. Namun, namanya tetap saja tercantum di putusan.
“Tanggal putusannya itu pada 14 November 2013. Namun, salah satu hakimnya sudah ada meninggal pada 7 September 2013. Jadi, jedanya lumayan itu,” katanya.
Kejanggalan yang mana paling mendasar, putusan terhadap Alex Denni, baik di dalam tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap Agus Utoyo kemudian Tengku Hedi Safinah. Berdasarkan eksaminasi yang digunakan dilaksanakan PBHI dengan tiga ahli hukum pidana, ditemukan kejanggalan baik di tempat level administrasi pengadilan, hukum acara juga pemeriksaan perkara yang digunakan berujung pada terjadinya disparitas putusan.
Di tingkat banding, dua pejabat Telkom yang disebutkan dinyatakan bebas, tiada bersalah akibat terbukti bukan melakukan penyalahgunaan wewenang lalu bukan ada kerugian negara. Namun, dengan alat bukti yang dimaksud sama, Alex Denni yang dimaksud merupakan pihak swasta lalu bukan punya kewenangan di menciptakan langkah tetap saja dinyatakan bersalah.











