Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) sudah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Hari Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, 26 perkara dikabulkan, menolak 9 perkara, kemudian tidaklah menerima 5 perkara.
Adapun dari 26 permohonan yang dimaksud dikabulkan, Mahkamah memerintah agar 24 wilayah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara untuk dua perkara yang dikabulkan, tak diminta untuk melakukan PSU.
Sebab, MK hanya saja menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan pendapat PHPU Kada Daerah Puncak Jaya. Lalu, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kota Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah juga Wakil Kepala Daerah Wilayah Jayapura.
Adapun berikut daftar perkara yang mana diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU):
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Wilayah Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Wilayah Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Daerah Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Daerah Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Wilayah Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kota Magetan











