Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakses kata-kata perihal langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan penangguhan penahanan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, belum ada tindakan terkait permintaan Hasto tersebut. Menurutnya, kewenangan penjara ada dalam tangan penyidik.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi perihal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo, Selasa (25/2/2025).
Setyo melanjutkan, berdasarkan pengetahuannya, sejauh ini belum ada dituduh perakara korupsi yang digunakan mengajukan penangguhan penahanan. “Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga dituduh yang dimaksud mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto bersikeras pemidanaan kliennya ditangguhkan. Permohonan penangguhan pemidanaan pun akan kembali diajukan.
“Akan diajukan lagi,” kata penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail di dalam Gedung Merah Putih KPK, Senin, 24 Februari 2025.
Kendati begitu, Maqdir menyatakan kedatangannya hari ini ke kantor Lembaga Antirasuah bukanlah urusan tindakan hukum Hasto. Maqdir tidak ada menjelaskan secara detail perihal kapan permohonan penangguhan penangkapan Hasto akan disampaikan ke KPK.











