Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang sebagai dituduh tindakan hukum dugaan korupsi pada Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang dimaksud merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pada tindakan hukum ini Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak pada negeri dengan beberapa jumlah alasan.
Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga bersatu terdakwa Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock kemudian Produk, juga Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping menyelenggarakan rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.
“Ada permufakatan jahat antara terdakwa SDS, dituduh AP, terperiksa RS lalu dituduh YF dengan DMUT/broker, yakni dituduh MK, dituduh DW, kemudian dituduh GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga jual yang tersebut sudah ada diatur,” ujar Qohar, Selasa (25/2/2025).
Qohar mengarakan, Riva mengimpor unsur bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, di kesepakatan juga pembayarannya tertoreh pembelian RON 92.
“Kemudian diadakan blending di tempat depo untuk menjadi RON 92 lalu hal yang dimaksud bukan diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang mana ada,” katanya.
Tersangka juga melakukan mark up kontrak shipping yang digunakan diadakan dituduh Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.
Dari situ, terperiksa M Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.
“Pada pada waktu permintaan minyak pada negeri mayoritas diperoleh oleh hasil impor secara melawan hukum, maka komponen tarif dasar yang mana dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau nilai tukar indeks pasar, BBM untuk dijual terhadap publik menjadi mahal atau lebih banyak tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi material bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” kata Qohar.











