Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Buntut Pungli Warga China, 71 Pegawai Imigrasi Soetta Dicopot

Buntut Pungli Warga China, 71 Pegawai Imigrasi Soetta Dicopot

Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Imigrasi juga Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengaku telah terjadi menonaktifkan puluhan pegawainya lantaran diduga terlibat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Warga Negara (WN) China. Hal itu diketahui pasca adanya Nota Diplomatik dari Kedubes China pada 21 Jamuari 2025.

“Muncul nota diplomatik Kedubes Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 21 Januari 2025 terkait dugaan pungli oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang menjelaskan sudah pernah terjadi pungli sejak Februari 2024 hingga Januari 2025,” kata Agus pada waktu raker bersatu Komisi XIII DPR, Rabu (19/2/2025).

Agus mengatakan, pihaknya menemukan 44 tindakan hukum pungli terhadap 60 warga Tiongkok selama periode tersebut. Kendati begitu, kata dia, telah ada pengembalian uang sebesar Rp32.750.000 pada warga Tiongkok.

Buntut Pungli Warga China, 71 Pegawai Imigrasi Soetta Dicopot

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan investigasi kemudian ditemukan fakta bahwa berdasarkan hasil pengecekan data perlintasan warga Cina sebagaimana nota diplomatik, terdapat beberapa orang 39 petugas imigrasi yang digunakan bertugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap warga Cina yang tersebut tertera di area di nota diplomatik tersebut,” kata Agus.

“Dan benar, terdapat kejadian pungli terhadap 60 warga China dan juga sudah diadakan Pengembalian untuk masing-masing,” imbuhnya.

Namun, kata dia, pihaknya telah terjadi menonaktifkan puluhan pegawai dari sebagian jabatan. “Atas kejadian yang disebutkan per hari yang disebutkan telah lama diadakan penonaktifan terhadap 71 pegawai yang tersebut terdiri dari 3 pejabat struktural, 1 mantan kepala kantor, 1 mantan kepala bidang, 1 kepala bidang, 5 kasi pemeriksaan, 23 petugas supervisor dan juga 40 orang petugas konter,” tutur Agus.

Agus menyampaikan, puluhan petugas imigrasi yang tersebut dinonaktifkan itu masih diadakan pemeriksaan dalam Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal lalu Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas.

“Bagi para pegawai yang tersebut telah terjadi pada nonaktifkan pada waktu ini, masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal lalu Inspektorat Jenderal untuk selanjutnya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku,” papar Agus.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *