Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun setuju jikalau Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menangani perkara sendiri. Pasalnya, Korps Adhyaksa dinilai sudah terbukti mampu menangani perkara sendiri dengan baik dalam beberapa kasus.
Hai yang disebutkan dikatakan Gayus menanggapi pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimaksud mewacanakan penambahan kewenangan kejaksaan di menangani perkara pidana umum.
“Saya setuju menangani perkara sendiri apabila menemukan atau menangkap sebuah perkara pidana. Hal ini dikarenakan akan lebih banyak efisien apabila kejaksaan menangani perkara sendiri,” kata Gayus, Rabu (19/2/2025).
Jaksa pada negara hukum pada praktiknya dikenal sebagai dominus litis. Selain sebagai pengendali perkara, jaksa merupakan pihak yang dimaksud menilai kelayakan sebuah perkara dilanjutkan ke pengadilan atau dikenal dengan istilah P21.
“Jadi setelahnya perkara ditangani penyidik Polri, kemudian dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Gayus yang digunakan juga mantan anggota DPR ini.
Sebelum melakukan penyidikan, penyidik Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini berguna untuk alat kontrol. Jika penyidik Polri lama di penyidikan perkara maka kejaksaan akan menegur. Sehingga berfungsi sebagai kontrol terhadap penyidikan yang digunakan dijalankan Polri.
“Jika terlalu lama maka jaksa juga mampu melakukan praperadilan. Walaupun belum pernah terjadi, tapi ketentuan ini diatur dalam KUHAP, bahwa antara jaksa lalu penyidik Polri bisa saja saling menggugat,” kata Gayus.
Dari proses-proses tersebut, Gayus mengawasi penanganan perkara yang digunakan bolak-balik dari Polri-Kejaksaan, bukan efektif. Karena itulah Gayus setuju jikalau Kejaksaan menangani sendiri.











