Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Harap Kedepankan Prinsip Diferensiasi Berfungsi

RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Harap Kedepankan Prinsip Diferensiasi Berfungsi

Beritagowa.com JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Amir Ilyas membacakan rekomendasi hasil workshop terkait RUU KUHAP . Kesimpulan workshop, RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di area Indonesia.

Dalam acara yang digunakan dihadiri beratus-ratus orang berlatar belakang profesor doktor juga akademisi itu, dihasilkan rekomendasi bahwa RUU KUHAP harus memiliki prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian serta kejaksaan, daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara juga merta.

“Di mana fungsi penyelidikan lalu penyidikan harus tetap memperlihatkan menjadi independensi kepolisian , begitu pula dengan fungsi penuntutan harus masih menjadi independensi kejaksaan ,” kata Amir, disitir Hari Minggu (22/2/2025).

Amir mengatakan, pada rekomendasi juga menyoroti RUU KUHAP yang digunakan merusak kekuatan independensi penyidikan Polri. Yakni Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, juga Pasal 200 yang mana alangkah baiknya dikaji ulang.

“Perlu pengkajian lebih banyak lanjut dengan melibatkan berbagai kalangan. Terutama pihak kepolisian sebagai pihak yang dimaksud terdampak dengan rencana revisi KUHAP,” ungkapnya.

Adapun rekomendasi juga memohon fungsi penyidikan kepolisian masih terjamin independensinya dengan masih memberlakukan prinsip otonomi terbatas.

Lebih dalam, terkait dengan RUU KUHAP ini diharapkan selalu dikedepankan proses transparansi. Tujuannya mempermudah seluruh lapisan warga untuk mengakses sekaligus memantau hal tersebut.

Perbaikan RUU KUHAP juga sebaiknya tetap memperlihatkan mempertahankan fungsi-fungsi penyidikan Polri sebagaimana yang dimaksud telah terjadi berlangsung lama pada praktik dalam mana fungsi penyidikan untuk perbuatan pidana umum sebagai kewenangan mutlak Polri. Dalam rekomendasi tersebut, Amir berharap akan terciptanya aturan untuk lembaga penegak hukum untuk saling bersinergi satu identik lain.

“Polri sebagai penyidik independen, Jaksa juga sebagai penuntut yang tersebut independen, pada fungsi pengawasan yang mana bersifat horizontal, sama-sama saling mengawasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Unhas Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan sinergitas antara Polri serta Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance. “Dengan demikian, kita dapat mengurangi prospek penyalahgunaan wewenang juga memverifikasi bahwa sistem hukum kita tetap memperlihatkan berpihak pada keadilan substantif,” tuturnya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *