Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Pakar Hukum Pidana Skor RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Pakar Hukum Pidana Angka RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Beritagowa.com JAKARTA – Beberapa poin di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian dan juga harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas di proses penyidikan kemudian dihilangkannya proses penyelidikan pada menentukan sebuah perkara aksi pidana.

“Kalau proses penyelidikan dihilangkan pada menentukan sebuah tak pidana ini kan bisa saja berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang meluas ke ranah penyidikan dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba di Focus Group Discussion (FGD) di dalam Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).

FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia lalu Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, juga para kontestan yang dimaksud berasal dari kalangan akademisi, advokat, lalu mahasiswa.

Dalam kegiatan yang digunakan sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang dimaksud harus diperhatikan pada RUU KUHAP yang dimaksud pada waktu ini berada dalam berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik di KUHAP, lalu penegasan diferensiasi fungsional.

“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang tersebut dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah di sambutannya mengatakan, inovasi sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan bisa saja menyelesaikan berbagai kesulitan pada penegakan hukum. “Namun pada upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi mengakibatkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.

Salah seseorang partisipan FGD, Famati Gulo mengungkapkan pada waktu ini berada dalam berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini pada Daerah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang mana ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang mana berada dalam wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.

Begitu juga di area Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di dalam Kompleks Pergudangan Harmoni, di area Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kota Deliserdang, juga di area Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan juga 88F, pada Jalan Letda Sujono, Tembung, Daerah Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dijalankan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan mempengaruhi kewenganan penyidikan yang tersebut harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang mana masuk pada ranah tersebut?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, di UU telah jelas lembaga kemudian fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung lalu Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *