Beritagowa.com JAKARTA – Sejumlah akademisi menyoroti penerapan asas dominus litis di draf RUU KUHAP . Asas yang disebutkan berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan di penegakan hukum di dalam Indonesia.
Guru Besar Bidang Studi Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Prof Deni Setya Bagus Yuherawan menjelaskan apa itu asas dominus litis. Yakni, asas yang mana menempatkan lembaga tertentu sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan pada proses peradilan.
“Pandangan kami, apabila kewenangan yang disebutkan dimiliki oleh jaksa tentu akan menyebabkan tumpang tindih di penegakan kepastian hukum, serta dapat mengakibatkan carut-marut,” katanya pada waktu FGD yang digunakan diselenggarakan Centrum Muda Proaktif (CMPRO) dengan tema Menguatkan Penegak Hukum di KUHAP di area Jakarta, Hari Sabtu (22/2/2025).
Deni mengumumkan fungsi kepolisian akan segera bergeser jikalau dominus litis diterapkan. Menurut dia, jaksa cukup berperan sebagai penuntut pada suatu perkara. Selebihnya RUU KUHAP tambahan terhadap penguatan fungsi penegak hukum.
“Kewenangan jaksa sudah ada jelas pada penuntutan pidana. Kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa pada sistem hukum Indonesia telah ada. Sementara kepolisian mempunyai peran di penyelidikan juga penyidikan aktivitas pidana. Tinggal dikuatkan saja,” ungkapnya.
Ketua Umum CMPRO Onky Fachrur Rozie menekankan agar RUU KUHAP bisa jadi mengakomodir keseimbangan antar lembaga serta kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan satu lembaga yang tersebut dapat memunculkan praktik monopolistik di penegakan hukum.
Ia menambahkan, apabila RUU KUHAP disahkan, kewenangan jaksa di menghentikan atau melanjutkan perkara berpotensi membingungkan rakyat di mencari kepastian hukum. Hal ini akan menyebabkan kesulitan baru di penegakan hukum.
“Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang tersebut dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan memunculkan kesulitan baru. Jaksa bisa jadi berpotensi menyalahgunakan wewenang atau abuse of power,” terangnya.
Hadir di FGD yakni Onky Fachrur Rozie juga Deni Setya Bagus Yuherawan. Kemudian Ketua Harian CMPRO Rizki Abdul Rahman Wahid; Thabita Napitupulu Puteri Indonesia, Prof Ilyas Indra (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah serta Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Azmi Syahputra (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), serta Herman (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Kendari).
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











