Beritagowa.com JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Gedung PT Hutama Karya di dalam MT Haryono, Cawang, Ibukota Timur, Kamis (20/2/2025). Penggeledahan ini terkait perkara dugaan aktivitas pidana korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.
Kasubdit II Kortas Tipikor Mabes Polri, Kombes Bakti Eri Nurmansyah mengatakan, penyidik menggeledah beberapa jumlah ruangan seperti ruangan direksi Hingga komisaris.
“Banyak ya (yang digeledah), beberapa ruangan kita geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, juga sebagainya,” kata Bakti pada waktu ditemui di dalam lokasi, Kamis (20/2/2025).
Bakti menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan untuk menguatkan alat bukti pada proses penyidikan persoalan hukum yang mana terjadi pada 2016 silam.
“(Penggeledahan) untuk meningkatkan kekuatan alat bukti supaya proses penyidikan ini berjalan lancar kemudian dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Bakti menjelaskan, proyek pengembangan serta modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC tahun 2016 itu mangkrak, juga memunculkan kerugian negara.
Adapun proyek sebagai aktivitas lanjut acara strategis BUMN itu didanai oleh penyertaan modal negara (PMN), yang dimaksud dialokasikan pada APBN-P 2015, dengan nilai proyek pengadaan sebesar Rp871 miliar.
“Dalam prosesnya penyelenggaraan proyek ini gagal terselesaikan atau mangkrak sehingga merugikan keuangan negara. Oleh oleh sebab itu itu, kami di tempat di lokasi ini mencari lalu mencoba mendapatkan dokumen-dokumen yang digunakan diperlukan terkait persoalan hukum tersebut,” ujar Bakti.











