Beritagowa.com JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai kewenangan kejaksaan pada penyidikan segera perkara tertentu sanggup ditambahkan dengan meninjau beban kerja kepolisian. Hal yang disebutkan asalkan jelas jenis langkah pidana tertentunya, juga diatur di ketentuan undang-undang (UU).
Dia menuturkan, diberikan kewenangan untuk kejaksaan untuk secara langsung melakukan penyidikan pada langkah pidana tertentu seperti aksi pidana korupsi (tipikor) yang dimaksud proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bisa jadi secara langsung sekaligus ditangani Korps Adhyaksa.
“Jika mau ditambahi harus jelas jenis perbuatan pidana apalagi yang digunakan dimasukan pada kategori aktivitas pidana khusus. Kan bukan hanya saja tipikor, dapat hanya aksi pidana pencucian uang,” kata Jimly, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Diketahui, sekitar ribuan jenis langkah kejahatan yang tersebut sedang ditangani Polri. Mengingat beban kerja yang tersebut ditangani, maka ada beberapa perbuatan pidana tertentu yang mana sanggup ditambahkan ke kejaksaan. “Bisa sekadar ditambahkan asalkan diatur di ketentuan UU yang mana ada,” ujar Jimly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Jimly berpendapat, biarkan belaka dibicarakan di tempat DPR tentang pidana khusus apa cuma yang mana mampu ditangani kejaksaan. “Ini kan di rangka meningkatkan kekuatan kejaksaan sekaligus di rangka membantu meningkatkan kekuatan kepolisian. Apa kekhususannya, sehingga perlu ditangani secara langsung kejaksaan, sehingga tidak ada muter bolak-balik kepolisian-kejaksaan,” ungkap Jimly yang mana juga menjadi anggota DPD periode lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan, total penyidik pada waktu ini telah terlalu banyak. Dia menambahkan, Kementerian ESDM pada waktu ini minta tambahan fungsi penyidikan bahkan di tempat lembaga setingat dirjen.
“Apa iya penting itu? Seperti Kementerian Lingkungan Hidup ada Dirjen khusus Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan. Lembaga kementerian dalam dalamnya ada gakum (penegakan hukum). Begitu juga OJK di revisi UU OJK ditambahi kewenangan tambahan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kalau ada persoalan hukum pinjol (pinjaman online) penyidiknya dengan segera dari OJK,” tuturnya.
Adapun jumlah total PPNS ketika ini mencapai 56 instansi. Hal yang disebutkan belum termasuk apabila ada PPNS di dalam ESDM. “Sekarang (penyidik) yang tersebut dikenal warga cuma tiga, kepolisian, kejaksaan, kemudian KPK. Padahal ada 56 instansi yang digunakan punya kewenangan penyidikan,” imbuhnya.
Dia juga menilai sampai pada waktu ini koordinasinya belum jelas. Jika mengacu di tempat UU Kepolisian, maka koordinasinya pada kepolisian akibat sama-sama penyidik. “Tapi kalau pada kepolisian penyidikannya akan kayak muter, mulai dari nol lagi,” kata Jimly.











