Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto . Guna kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan pada rutan.
“Terhadap dituduh HK dijalankan pemidanaan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 juga pemidanaan dilaksanakan di dalam Pusat Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Ibukota Indonesia Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto pada waktu konferensi pers pemidanaan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya sudah memohon keterangan terhadap lebih besar dari 53 saksi serta enam orang ahli.
“Juga telah lama diadakan kegiatan upaya paksa terdiri dari penggeledahan pada beberapa Lokasi serta penyitaan dokumen, barang bukti elektronik juga barang-barang lainnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada waktu tiba di area Gedung Merah Putih KPK Hasto mengaku siap jikalau dirinya hari ini ditahan di perkara tersebut. Hal itu ia ungkapkan sebelum dirinya menjalani pemeriksaan.
“Ya telah siap lahir batin,” kata Hasto dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto menyebutkan, penjara merupakan salah satu proses hukum yang mana berkeadilan. Menurutnya, sikapnya yang dimaksud kooperatif ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi guna mewujudkan suatu sistem penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Saya tidaklah menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada ada kerugian negara terhadap persoalan hukum yang digunakan mencoba ditimpakan untuk saya,” ujarnya.
“Sehingga kalau penyimpangan lalu penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang dimaksud zolim itu akan semakin besar,” sambungnya.











