Beritagowa.com JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan terkait tindakan hukum suap Harun Masiku.
Dari pantauan, Hasto tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Setelah itu, Hasto kemudian digiring ke ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa perkara tindakan pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelaksana negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekspos serta lain-lain serta akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara aksi pidana korupsi yang digunakan dilaksanakan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan juga kawan-kawan terdiri dari pemberian hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai terdakwa perintangan penyidikan pada perkara yang tersebut menjerat Harun Masiku.
“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi yang dimaksud dijalankan oleh terdakwa HK dan juga kawan-kawan yaitu dengan sengaja mengurangi merintangi, atau menggagalkan secara dengan segera atau bukan dengan segera penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang mana diadakan oleh terdakwa HM bersama-sama dengan dituduh Saeful Bahri terdiri dari pemberian sesuatu hadiah atau janji terhadap pegawai negeri atau pelopor negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F,” ujar Setyo.











