Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran 135 Kg narkoba sabu dari Thailand, yang tersebut merupakan jaringan bandar internasional Fredy Pratama.
“Barang (narkoba) dari Thailand sebanyak 135 kg sabu kita tangkap pada wilayah Aceh, loksumawe barang buktinya 135 kg sabu,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di dalam Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Mukti mengatakan, pihaknya turut mengamankan empat orang dituduh pada tiga lokasi berbeda, yakni di dalam Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 22.58 WIB.
Lalu, di area Jalan Medan-Banda Aceh, Wilayah Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.47 WIB. Kemudian, Sungai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Perkotaan Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 07.05 WIB. “Tersangkanya yaitu I , F, E kemudian M. Semuanya telah diamankan dalam kita semua,” katanya.
Mukti mengatakan, para dituduh yang mana merupakan warga negara Indonesia (WNI), berencana mengedarkan barang haram yang dimaksud ke kota-kota besar. “Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan juga Jakarta, kota besar lah,” ungkap Mukti.
Adapun pada pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna ikterus berlabel 999, kemudian 99 dengan total berat 135 kg.
Saat ini keempat pelaku sudah pernah ditahan di tempat Rutan Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar.











