Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pemerintah tidaklah dapat mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada melakukan pekerjaannya.
Hal yang dimaksud disampaikan Yusril menanggapi langkah KPK yang dimaksud menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada sore hari ini, Kamis (20/2/2025().
“Ya kita enggak dapat intervensi apa yang digunakan diadakan oleh KPK kemudian kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang tersebut secara independen menegakkan hukum termasuk juga kewenangan yang digunakan ada pada mereka itu untuk menahan, menghindari orang pergi ke luar negeri kemudian sebagainya,” kata Yusril di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Yusril memohon semua pihak untuk menghormati langkah yang tersebut diambil oleh KPK. Dirinya juga menyampaikan pihak yang ditahan KPK pun harus dihormati hak-haknya.
“Jadi terhadap orang yang tersebut ditahan oleh KPK itu kita hormati juga hak-haknya untuk melakukan pembelaan. Silakan beliau menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” kata Yusril.
Yusril menekankan KPK bisa jadi menahan seseorang ataupun melakukan pelarangan ke luar negeri. Namun, para lawyers yang digunakan ditunjuk oleh orang yang dimaksud ditahan itu juga harus mempunyai kesempatan yang dimaksud sejenis untuk melakukan pembelaan.
“Jadi di dalam situlah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi beliau juga dapat menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Guna kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan di tempat Rutan Klas I DKI Jakarta Timur.











