Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Vonis Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Vonis Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta di sidang tingkat bading. Riza yang mana sebelumnya cuma divonis 8 tahun penjara sekarang diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga meminta-minta Riza untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila yang dimaksud bersangkutan tak mampu membayar denda yang dimaksud maka akan digantikan dengan penjara 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 20 tahun kemudian denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tiada dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Catur Iriantoro, Kamis (13/2/2025).

Majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 miliar.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tiada membayar uang pengganti selama 1 bulan pasca putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan juga dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana bukan mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti yang disebutkan maka diganti pidana penjara selama 6 tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan di persoalan hukum korupsi tata niaga komoditas timah di tempat wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang putusan di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (30/12/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh oleh sebab itu itu masing-masing selama delapan tahun dan juga denda sebagian Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda bukan dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto pada persidangan.

Vonis ini lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *