Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Ibukota menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Vonis 5 tahun penjara yang mana sebelumnya diterima Helena Lim, sekarang ini pada tingkat banding diperberat menjadi 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua PT DKI Ibukota pada ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan merupakan pembayaran uang pengganti sebesar Rupiah 900 juta. Serta beberapa barang bukti yang dimaksud disita.
Dalam perkara ini diadili oleh majelis hakim di dalam antaranya, H. Budi Susilo, Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih serta Hotma Maya Marbun.
Diketahui Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Ibukota Indonesia Pusat melawan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam putusannya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 jt paling lama satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, jaksa menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan juga pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Adapun di putusan hari ini, majelis hakim juga menambah hukum penjara Harvey Moeis, yang tersebut semula putusan pengadilan 6,5 tahun saat ini menjadi 20 tahun.











