Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon lalu PT Banten telah lama mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution serta M Firdaus Oiwobo. Dengan begitu, Razman juga Firdaus telah tidak ada sanggup lagi menjalankan praktik advokat di dalam pengadilan .
“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat berhadapan dengan nama Razman Arif Nasution dan juga M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidaklah dapat menjalankan praktik sebagai advokat di area pengadilan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto pada jumpa pers di tempat Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Yanto menegaskan, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon juga penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang disebutkan untuk dipedomani seluruh pengadilan di tempat tempat lingkungan peradilan di area bawah Mahkamah Agung.

Dia pun memohonkan terhadap ketua majelis di area lingkungan peradilan dalam bawah MA di mengatur sidang agar bisa saja teguh serta konsisten juga berpegang pada hukum acara lalu pedoman teknis yudisial.
“Tidak goyah kemudian selalu tegar terhadap ancaman serta intimidasi dari siapa pun juga optimalkan lalu evaluasi pengamanan internal juga selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian pada pengamanan persidangan,” jelas dia.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Sebelumnya, Razman terlibat keributan dengan Hotman Paris pada PN DKI Jakarta Utara.











