Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta menerima permohonan banding yang digunakan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perkara korupsi komoditas timah di area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang mana menjerat Harvey Moeis . Dalam sidang yang tersebut digelar, Kamis (13/2/2025), suami selebritas Sandra Dewi itu divonis kurungan penjara selama 20 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap pihak terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar. Jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti yang dimaksud selama satu bulan, maka harta bendanya mampu disita oleh jaksa.
“Apabila terpidana bukan mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sambungnya.
Adapun susunan majelis pada perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di dalam antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.
Sekedar informasi, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan juga denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim PN DKI Jakarta Pusat di sidang pembacaan putusan, Mulai Pekan (23/12/2024).
Putusan itu lebih tinggi ringan ketimbang tuntutan JPU yang tersebut memohonkan Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan juga melakukan aksi pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil juga rumah. Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.











