Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa. Hal itu sebab Firli Bahuri berulang kali mangkir di panggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
“Perintah mengakibatkan kemungkinan besar ada, ada dimungkinkan,” kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo di dalam Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Kamis (13/2/2025).
Kewenangan penjemputan paksa itu, kata Cahyono, telah ada di due proccess of law atau proses hukum yang tersebut sebenarnya. Dia mengatakan, pihaknya tinggal menanti langkah Polda Metro Jaya.
“Kemarin kan sudah ada dipanggil, beliau bukan hadir. Nah mungkin saja kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang tersebut sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah menyebabkan atau apa pun itu,” kata Cahyono.
Di sisi lain, Cahyono yakin, perkara dugaan suap dan juga pemerasan yang digunakan menjerat Firli Bahuri dapat naik ke persidangan. Terlebih, alat bukti yang dimaksud ada masuk ke kategori kuat. Hal itu yang menghasilkan Kortas Tipidkor yakin bahwa perkara yang dimaksud dapat diselesaikan.
“Secara kualitas saya meninjau didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang mana baik, sehingga kami punya kesimpulan kemudian keyakinan bahwa ini bisa saja selesai. Kita tinggal lihat, mohon doanya juga untuk teman-teman,” katanya.
Sebagai informasi, Firli telah lama ditetapkan sebagai dituduh perkara penerimaan gratifikasi, suap, juga pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 23 November 2023.
Meskipun sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak dilaksanakan pemidanaan untuk Firli Bahuri. Namun ia dicegah juga tangkal (cekal) ke luar negeri.
Adapun Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan menghadapi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.











