Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis yang tersebut semula 5 tahun menjadi 20 tahun di putusan banding yang mana diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang mana memberatkan terdakwa menghadapi vonis ini akibat Harvey tak menyokong pemberantas korupsi dan juga menyakiti hati rakyat.
“Perbuatan terdakwa tak memperkuat kegiatan pemerintah di pemberantasan perbuatan pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Selain itu majelis hakim menilai tindakan korupsi Harvey yang merugikan negara beratus-ratus miliar tentu menyakiti hati rakyat Indonesia. Sebab dibalik dunia usaha warga yang digunakan belum stabil yang digunakan bersangkutan justru melakukan aktivitas pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di tempat ketika kegiatan ekonomi susah terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi,” sambungnya.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa bukan ada hal-hal yang dimaksud meringankan Harvey di putusan kali ini.
“Hal meringankan bukan ada,” sambungnya.
Adapun, selain divonis 20 tahun, Harvey juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.











