Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah terjadi menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan penyelewengan izin impor gula dengan terperiksa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong . Hari ini berkas perkara Tom Lembong rencananya diserahkan ke Kejari Ibukota Pusat.
Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno mengatakan, pasca berkas perkara dinilai lengkap, pihaknya akan melimpahkan Tom Lembong selaku dituduh juga barang bukti ke Kejari Ibukota Pusat, pada Hari Jumat (14/2/2025). “Sudah (berkas perkara lengkap). Iya (hari ini Tom Lembong dilimpahkan ke Kejari Ibukota Pusat,” kata Sutikno.
Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian tepatnya telah lama dilaksanakan pada 12 Mei 2015 sudah pernah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tak perlu atau bukan membutuhkan impor gula.
“Akan tetapi, pada tahun yang tersebut sejenis yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton untuk PT AP yang dimaksud kemudian gula kristal mentah yang disebutkan dalam olah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul pada konferensi pers di tempat Kejagung RI, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
“Sesuai tindakan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang tersebut diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang sudah pernah dikeluarkan oleh terdakwa TTL impor gula dijalankan oleh PT AP serta impor gula kristal mentah yang dimaksud tidaklah melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Pertambangan yang digunakan mengetahui keperluan ril gula pada pada negeri,” tambahnya.
Qohar mengatakan pada 28 Desember 2015 dilaksanakan rapat koordinasi di area bidang perekonomian yang dimaksud dihadiri kementerian di dalam bawah Menko Perekonomian yang digunakan salah satu pembahasannya Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada rangka stabilisasi biaya gula serta pemenuhan stok gula nasional.
“Pada bulan November-Desember 2015 dituduh CS selaku Direktur Pengembangunan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager komponen pokok PT PPI berhadapan dengan nama P untuk melakukan konferensi dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di dalam bidang gula padahal di rangka pemenuhan stok kemudian stabilisasi nilai tukar seharusnya diimpor gula kristal putih secara dengan segera dan juga yang dimaksud dapat melakukan hanya sekali BUMN,” ujarnya.
Kedelapan perusahaan swasta yang tersebut mengurus gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izinnya belaka produsen gula kristal yang diperuntukkan untuk bisnis makanan, minuman, lalu farmasi.
“Setelah kedelapan perusahaan yang disebutkan mengimpor serta mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih selanjutnya PT PPI seolah olah membeli gula yang dimaksud padahal nyatanya gula yang disebutkan dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan ke pasaran melalui distributor yang digunakan terafiliasi dengannya. Dengan harga jual Rp16 ribu/Kg nilai tukar lebih banyak tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp13 ribu juga bukan dilaksanakan operasi pasar,” imbuhnya.











