Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan sebesar Rp18,52 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintahan Provinsi (Pemprov) Aceh, serta pemerintahan Perkotaan (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penyelenggaraan (PSP) juga hibah. Adapun serah terima aset PSP/hibah dijalankan di tempat Gedung KPU, Jakarta, Hari Jumat (14/2/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, PSP lalu hibah barang rampasan negara merupakan upaya mengupayakan lembaga negara menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan pada rangka pelayanan publik. Hal itu sekaligus bagian dari optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hasil perkara langkah pidana korupsi.
“Penanganan perkara perbuatan pidana korupsi bukan hanya sekali ditujukan untuk menghukum pelakunya semata, tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan melalui optimalisasi asset recovery. Hal ini juga sebagai bentuk sinergitas KPK terhadap KPU, Pemprov Aceh, dan juga Pemkot Tomohon,” kata Fitroh yang digunakan dikutipkan Hari Sabtu (15/2/2025).
Rincian Aset yang mana Diserahkan
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, melalui mekanisme PSP, KPU menerima lima aset dalam bentuk bidang tanah dan juga tanah beserta bangunan, yang mana tersebar di dalam beberapa lokasi. Pertama, terdapat dua bidang tanah di area Daerah Perkotaan Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 m2 yang digunakan mempunyai nilai Rp7,757 miliar.
Kemudian, terdapat satu bidang tanah dengan luas 109 m2 senilai Rp23,8 jt juga satu bidang tanah beserta bangunan seluas 60/109 m2 di area Wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total nilai aset mencapai Rp154 juta.
Selanjutnya, yang mana terakhir Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah seluas 902 m2 dengan nilai aset sebesar Rp863 jt dalam Daerah Mojokerto, Jawa Timur. Sehingga, total keseluruhan aset yang mana diterima KPU mencapai Rp8,776 miliar.
Sementara itu, Pemprov Aceh lalu Pemkot Tomohon juga menerima aset rampasan negara dari KPK. Berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-32/MK.6/WKN.07/2024, melalui mekanisme hibah, Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah beserta bangunan terdiri dari ruko seluas 45/135 m2 dengan total aset mencapai Rp,3,288 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-232/MK.6/KN.06/2024 kemudian S-6/MK.6/WKN.07/2025, Pemkot Tomohon menerima delapan bidang tanah kemudian lima unit kendaraan dengan total nilai Rp6,46 miliar.
Adapun bidang tanah yang tersebut diterima Pemkot Tomohon tersebar di tempat beberapa lokasi, seperti empat bidang tanah seluas mencapai 17.360 m2 atau setara dengan Rp1,278 miliar di dalam Kecamatan Tomohon Barat. Selanjutnya, terdapat dua bidang tanah seluas 10.460 m2 berlokasi di dalam Kecamatan Tomohon Tengah yang digunakan setara dengan nilai Rp2,865 miliar.
Kemudian, terdapat satu bidang tanah seluas 795 m2 di tempat Kecamatan Tomohon Selatan atau senilai Rp347 jt juga satu bidang tanah lainnya terdapat di tempat Kecamatan Tomohon Barat seluas 11.830 m2 dengan nilai aset mencapai Rp642 juta. Sehingga total keseluruhan aset, yang mana dihibahkan terhadap Pemkot Tomohon mencapai Rp6,46 miliar.











