Beritagowa.com JAKARTA – Hakim Teguh Harianto sedang menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis yang digunakan terjerat perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Adapun hal yang tersebut memberatkan suami Sandra Dewi itu lantaran dinilai tak menyokong upaya pemberantasan korupsi kemudian menyakiti hati rakyat Indonesia.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Putusan disampaikan dengan segera oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di area ketika kegiatan ekonomi susah terdakwa melakukan aksi pidana korupsi,” ucap Teguh, disitir Hari Jumat (14/2/2025).
Profil Hakim Teguh Harianto
Teguh Harianto merupakan salah pribadi Hakim Tinggi di area Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs resmi PT DKI Jakarta, beliau sudah ada bertugas sejak 2022.
Teguh miliki pangkat Pembina Utama (IV/e) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195901111986121001. Dia diketahui menyelesaikan institusi belajar hingga jenjang S-2 lalu mempunyai peringkat lengkap Teguh Harianto, S.H., M.Hum.
Melihat rekam jejaknya, Teguh dikenal sebagai hakim yang mana berani memberikan hukuman berat bagi koruptor. Teguh sangat tegas pada menangani berbagai persoalan hukum korupsi yang digunakan merugikan negara.
Sebelum bertugas dalam Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh pernah menjadi hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Teguh sempat juga menjadi Hakim Tinggi dalam Pengadilan Tinggi Palembang.
Bicara kekayaan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengungkap kekayaan Teguh Harianto mencapai Rp1,021 miliar. Hartanya itu terdiri dari beberapa komponen berbeda. Berikut pada antaranya:
A. Tanah dan juga Bangunan Rp800.000.000











