Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan

Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan

Beritagowa.com BEKASI – Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki persoalan hukum pagar laut di dalam wilayah Bekasi. Hasilnya ditemukan dugaan unsur pidana di tindakan hukum pemagaran laut di tempat Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dugaan pidana di area Desa Huripjaya merupakan pengembangan dari penyelidikan persoalan hukum pagar laut di tempat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi.

“Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami yaitu ada perbuatan lain di dalam Desa Huripjaya di dalam mana Desa Huripjaya lalu Segarajaya saling berdekatan,” ujar Djuhandani di dalam Gedung Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (14/2/2025).

Dia menyebutkan pagar laut di area Desa Huripjaya berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, ia belum merinci tambahan lanjut terkait dugaan unsur pidana yang tersebut dimaksud. Terlebih, penyidik sedang turun ke lapangan untuk mengecek dugaan langkah pidana tersebut.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, teristimewa mengadakan perkara untuk menentukan perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Djuhandani mengungkapkan terdapat 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tersebut dipalsukan pada persoalan hukum pagar laut di tempat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Daerah Bekasi.

“Dari hasil pemeriksaan pada waktu ini diperoleh data dan juga fakta bahwa diduga modus operandi yang diadakan para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” katanya.

Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak sekaligus mengubah data objek atau lokasi yang mana sebelumnya berada pada darat menjadi berlokasi di tempat laut. “Dengan total yang mana lebih lanjut luas malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya,” ucapnya.

Menurut Djuhandani, pemalsuan juga dijalankan pascaterbit sertifikat asli menghadapi nama pemegang hak yang tersebut sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang mana baru, yang tidak ada sah berikut inovasi data luasan serta lokasi objek sertifikat.

Terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu pembaharuan koordinat maupun nama.

“Sehingga, ada transformasi tempat dari yang tersebut tadinya di tempat darat bergeser ke laut dengan luasan yang tersebut tambahan luas,” katanya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *