Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita batal memenuhi panggalan penyidik. Hal itu sebab yang tersebut bersangkutan sedang menjalani perawatan di tempat rumah sakit dalam Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, sejatinya Mbak Ita dan juga suaminya, Alwin Basri akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi penjadwalan ulang pemanggilan sebagai terperiksa hari ini. Namun, oleh sebab itu alasan kebugaran Mbak Ita, keduanya batal hadir di tempat kantor Lembaga Antirasuah.
“Ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, sanggup jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat dalam Rumah Sakit Wongso Semarang,” kata Tessa, Selasa (11/2/2025).
Tessa menegaskan, pihaknya akan mencari tahu kebenaran hal tersebut. “KPK di hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti serta akan mengecek terkait dugaan gangguan kondisi tubuh dari saudari HGR tersebut,” ujarnya.
Bahkan, Tessa melanjutkan, pihaknya akan mengirimkan kelompok dokter guna melakukan konfirmasi kondisi kemampuan fisik yang digunakan bersangkutan. “Juga nanti akan mengakibatkan dokter dari KPK juga akan mengecek. Waktunya kapan, saya masih belum bisa saja sampaikan,” ucapnya.











