Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut terkena efisiensi anggaran imbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada pelaksanaan APBN juga APBD 2025. Anggaran KPK yang dimaksud dipangkas sebesar Rp201 miliar.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPK Agus Joko Pramono ketika rapat kerja (raker) bersatu Komisi III DPR dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Agus mengatakan, KPK memperoleh pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,2 triliun. Dari total itu, Rp790 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp428,01 miliar belanja barang, serta Rp18,72 untuk belanja modal.
“Dan di rangka efisiensi yang dijalankan pemerintah yang tersebut juga kami mendukung maka pada tahun 2025 anggaran kami dapat diefisiensikan sebesar Rp201 miliar,” ujar Agus.
Kendati demikian, KPK memperoleh anggaran sebesar Rp1 triliun. Dari jumlah agregat itu, belanja barang dialokasikan Rp790 miliar, belanja barang Rp233,91 miliar, kemudian belanja modal Rp11,82 miliar.
“Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp201 miliar di dalam mana penurunan terbesar di dalam belanja barang yaitu Rp194,1 miliar dan juga belanja modal turun sebesar Rp6,9 miliar,” katanya.
“Dalam efisiensi ini sudah ada terdapat efisiensi pada konteks perjalanan dinas sebesar 50% yaitu Rp61,5 miliar,” tambahnya.











