Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni

Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Perkara PK Alex Denni

Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni. Alex Denni, yang juga pernah menjabat pada Kementerian BUMN juga berbagai perusahaan BUMN, hingga sekarang masih mengawaitu aksi lanjut berhadapan dengan berkas PK-nya.

Perhimpunan Bantuan Hukum kemudian Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) sudah pernah mengajukan permintaan pengawasan terhadap KY melalui surat resmi yang mana ditujukan untuk Ketua KY Amzulian Rifai pada Selasa (6/2/2025) lalu. PBHI menyoroti dugaan pelambatan proses hukum pada perkara ini, khususnya lantaran berkas perkara yang digunakan sudah dikirimkan dua kali ke Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum diterima dan juga belum mendapatkan nomor register.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, mengungkapkan bahwa berdasarkan pedoman MA, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara PK ke MA pada waktu 30 hari pasca pemeriksaan persidangan selesai. Namun, Alex Denni yang sudah menjalani delapan bulan dari vonis satu tahun penjara, masih belum mendapatkan kepastian menghadapi PK yang mana diajukannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 12 Desember 2024.

Julius menegaskan bahwa berkas PK yang mana belum diterima dalam Kepaniteraan MA merupakan bentuk undue delay atau pelambatan proses hukum yang dimaksud melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan juga berbiaya ringan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Selain itu, absennya informasi perkara ini di Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) MA dan juga minimnya transparansi terhadap kuasa hukum maupun umum semakin menguatkan dugaan adanya ketidakadilan di penanganan persoalan hukum ini.

“Keadaan ini mengakibatkan ketidakadilan juga ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Julius pada keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Untuk itu, PBHI mendesak KY agar segera melakukan pengawasan terhadap MA dan juga memanggil dan juga memeriksa pihak Pengadilan Negeri Bandung terkait keterlambatan pengiriman berkas perkara ini. PBHI juga meminta-minta KY untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan guna menegaskan keterbukaan informasi publik.

Selain dugaan pelambatan proses hukum, PBHI juga menemukan beberapa orang kejanggalan sejak awal penanganan perkara Alex Denni. Salah satunya adalah tidaklah dipublikasikannya putusan tindakan hukum ini dalam semua tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan pertama, banding, hingga kasasi. Kejanggalan ini juga terjadi pada perkara dua pejabat PT Telkom Indonesia Tbk, Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah, yang terkait dengan persoalan hukum Alex Denni.

Hasil pemeriksaan PBHI menunjukkan bahwa Alex Denni tidak ada pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA sejak eksekusi pada Juli 2024 hingga pada waktu ini. Bahkan, tiada ada dokumen terkait pemberitahuan putusan yang disebutkan baik pada MA maupun di area PN Bandung. Julius menegaskan bahwa eksekusi putusan tanpa pemberitahuan yang tersebut sah harus dinyatakan batal demi hukum akibat melanggar prosedur hukum acara pidana.

Lebih lanjut, ditemukan inkonsistensi pada dokumen putusan kasasi Alex Denni, termasuk ketidaksesuaian antara tanggal putusan dengan tanggal penandatanganan oleh majelis hakim. Hakim Ad Hoc Tipikor, H. Hamrad Hamid, yang tersebut tercatat sebagai salah satu penandatangan, diketahui sudah meninggal dunia sebelum putusan ditandatangani.

“Kejanggalan ini menunjukkan adanya indikasi rekayasa putusan kemudian disparitas di penanganan perkara yang tersebut serupa,” tegas Julius.

Dengan berbagai temuan ini, PBHI menegaskan perlunya pengawasan ketat dari KY agar keadilan dapat ditegakkan juga umum mendapatkan kepastian hukum pada persoalan hukum ini.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *