Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) akan datang memutuskan gugatan praperadilan yang digunakan diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan hanya saja menguji tata cara penetapan dituduh yang mana diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah ada dilaksanakan berdasarkan prosedur kemudian KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang tersebut dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang dimaksud telah ditunjukkan oleh KPK di area muka sidang, kata Zainurrohman, sudah ada cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam dan juga tindakan lainnya. Karena itu, ia yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau mengawasi persidangannya, saya meninjau praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.











