Beritagowa.com JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang dimaksud menganut prinsip deferensial fungsional, setelahnya 43 tahun berlaku baru terasa pada waktu ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak pada kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidaklah mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, tidaklah tercapai apa yang digunakan diharapkan sebab terganggunya sinkronisasi juga harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, lalu ini cuma contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara di proses penyidikan, maka Jaksa tak akan tahu sebab menurut KUHAP, Jaksa hanya saja membaca apa yang digunakan ada di area berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang digunakan dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tiada akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang digunakan harus didorong adalah pembaharuan paradigma pada mekanisme kerja antara Penyidik lalu Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik dan juga jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik lalu jaksa bekerja bersama-sama di menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang kolaboratif antara Penyidik kemudian Jaksa inilah, menurut Suparji yang mana harus diatur secara jelas di KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik lalu jaksa adalah lembaga yang dimaksud ada pada satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan dalam dalamnya tiada boleh terkotak-kotak.
“Jadi di sistem peradilan pidana nantinya yang digunakan melakukan kontrol melawan kerja penyidik lalu jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang digunakan kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini lantaran Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, mampu bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang dimaksud ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang dimaksud tiada cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang mana menjadi ironi sistem peradilan di area barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik kemudian jaksa.
“Jadi pada kenyataannya mereka yang digunakan berpaham individualistik malah lebih tinggi integral pada memproduksi lalu mengatur hubungan kerja antara penyidik lalu jaksa di sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.











