Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita dua bidang tanah kemudian dua unit apartemen. Penyitaan ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di tempat Rorotan , Cilincing, Ibukota Utara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, dua bidang tanah yang mana disita berlokasi pada Cikarang. Sedangkan untuk apartemen berada di area Ibukota Selatan (Jaksel).
Dia menuturkan, aset-aset yang dimaksud milik salah satu dituduh pada perkara tersebut. “Taksiran nilai dari empat bidang aset yang digunakan disita yang disebutkan kurang lebih besar sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Adapun, untuk luas tanah yang tersebut disita sekitar kurang tambahan 11.000 m2.

Kerugian Negara Rp223 Miliar
KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan di persoalan hukum yang disebutkan mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).
“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang digunakan diakibatkan penyimpangan di proses penanaman modal dan juga pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers di tempat kantornya, Rabu (18/9/2024).
Asep menjelaskan, kerugian yang dimaksud berasal dari nilai pembayaran bersih yang dimaksud diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00).
Kemudian, dikurangi nilai tukar kegiatan riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelahnya memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB lalu biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).











