Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Penerapan Dominus Litis di RKUHAP Perlu Kehati-hatian

Penerapan Dominus Litis di dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian

Beritagowa.com JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Indah Sri Utari menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu kehati-hatian dan juga prinsip keteguhan. Dia menuturkan, asas dominus litis di hukum pidana bahwa pada dasarnya kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak.

Selain itu, Korps Adhyaksa juga punya kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, juga argumen hukum. “Pada dasarnya, prinsip-prinsip asas dominus litis di hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak,” ujarnya, Hari Sabtu (8/2/2025).

Dia berpendapat, kemungkinan adanya keterbatasan pengetahuan di tempat pihak kejaksaan menjadi masalah. Kemungkinan terjadinya penyalahgunaan asas yang dimaksud juga menjadi masalah, sebab dapat disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.

“Jangan salah bahwa di dalam pada sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem-sistem yang tersebut terdiri dari subsistem. Subsistem kepolisian yaitu penyidikan, kejaksaan penuntutan, pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara juga LP,” kata Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini.

Dia mengungkapkan, semua lembaga itu harus memiliki kewenangan yang tersebut sebanding lalu bersinergi. Menurut dia, sistem itu harus ditopang oleh subsistem yang dimaksud sederajat lantaran apabila ada dominasi kewenangan, maka dapat hanya terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Mungkin juga pada di di area kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, kejaksaan dapat jadi menunda penuntutan terhadap seseorang terdakwa tanpa alasan yang tersebut jelas. Sehingga memungkinkan terdakwa untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti,” tuturnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan, di dalam pada sistem peradilan pidana itu perlu adanya due process of law (proses hukum yang adil, red). Selain itu, kata dia, sanggup sekadar terjadi penyalahgunaan penuntutan.

Dia menilai tak menyembunyikan kemungkinan kejaksaan bisa jadi sekadar menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menghentikan penuntutan atau untuk berusaha mencapai lawan kebijakan pemerintah maupun lawan bisnis. Dia menganggap semua itu serba mungkin, lantaran dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih besar di subsistem yang digunakan sebanding di dalam pada sistem peradilan pidana.

“Sehingga penerapan dominus litis di tempat pada Revisi KUHAP nanti perlu juga ke hati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan di tempat pada UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian juga prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi super power yang mana kemudian menerapkan kehati-hatian pada pada proses penerapan sebuah sistem,” pungkasnya.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *