Beritagowa.com JAKARTA – Mayoritas masyarakat mengupayakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding menghadapi hukuman terpidana perkara korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Hal yang disebutkan berdasarkan temuan di survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, sebanyak 81,4 persen responden menyokong langkah banding yang dimaksud dilaksanakan Kejagung.
“Dari responden yang mana mengetahui perkara timah, sebesar 81,4 persen memperkuat langkah Kejaksaan mengajukan banding,” kata Djayadi pada waktu memaparkan hasil survei bertajuk ‘Kinerja Penegakan Hukum dan juga Pemberantasan Korupsi Dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo’ secara virtual, Hari Minggu (9/2/2025).
Survei LSI diadakan pada 20-28 Januari 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Menurut Djayadi, hitungan 81,4 persen berasal dari dua kategori. Pertama, yang mana menyatakan sangat setuju. Angkanya 32,4 persen. Kedua, yakni setuju dengan 49 persen.
Sementara untuk semua responden, bilangan dukungan untuk Kejaksaan juga besar, mencapai 70,8 persen.
Angka yang dimaksud merupakan gabungan dari dua kategori responden. Pertama, mereka itu yang menyatakan sangat setuju mencapai 24,2 persen. Ada juga yang tersebut setuju dengan 46,6 persen.
Pada temuan lain, umum juga menilai hukuman 6,5 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar untuk Harvey terlalu ringan.
“Bagi mereka yang mana mengetahui kasusnya, mayoritas (72 persen) menyatakan tidaklah setimpal sebanding sekali,” ungkap Djayadi.











